• Screen

Dorong Sinergitas Penegakkan Hukum Kasus Korupsi Di Kalbar, Rumah Milenial Gelar Diskusi Publik Bersama APIP Dan APH

Editor: www.YarsiPontianak.com author photo
Rumah Milenial Gelar Diskusi Publik Bersama APIP Dan APH

www.YARSIPONTIANAK.COM (PONTIANAK) – Guna mendorong penegakkan hukum juga pencegahan kasus tindak pidana korupsi yang terus mengerogoti bangsa ini, Rumah Milenial Kalimantan Barat Gelar Bedah Publik bertemakan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di tahun politik.

 

Kegiatan Bedah Publik bertemakan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di tahun politik ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji,  Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto serta Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dilaksanakan di Hotel Aston Jalan Gajahmada Pontianak pada hari Rabu (21 Juni 2023).

 

Dalam pengantarnya Ketua Rumah Milenial Kalimantan Barat, M Nofal mengatakan dirinya Bersama kaum Milenial dan pemuda di Kalimantan Barat melihat dan sering mendiskusikan banyaknya kasus korupsi di Kalimantan Barat yang harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak.

 

“Sebagai Kaum muda atau lebih kerennya kaum Milenial ini, kami melihat perlu adanya sinergisitas penanganan kasus korupsi di daerah kita, apalagi menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang, selain penegakakn hukum pencegahan juga harus dilakukan, untuk tulah kami memangdang perlu dilakukan Bedah Publik ini,” ujar Nofal.

 

Nofal mengatakan, dirinya Bersama Rumah Milenial kemudian memulai ide dan menjalin Komunikasi dengan narasumber yang hadir dalam Bedah Publik ini yaitu, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar.

“Alhamdulillah para narasumber hadir, harapan kami ada sinergisitas dalam penanganan dan sekaligus pencegahan kasus tindak pidana Korupsi, serta peran kita sebagai Masyarakat dalam Upaya pencegahan kasus-kasus korupsi apalagi menjelang tahun politik ini,” tegas Ketua Rumah Milenial Kalbar ini.  

 

Sementara dalam kesempatan itu Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji, SH, M.Hum mengapresiasi apa yang dilakukan Rumah Milenial ini, Ia menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

 

Ia mengajak semua elemen untu juga melakukan upaya pencegahan terhadap prilaku Korupsi termasuk dari Masyarakat, selain APIP dan APH peran serta Masyarakat saat ini sangat dibutuhkan.

 

Namun, dalam penegakan hukum khususnya Korupsi tidak dapat dilakukan saat proses pembangunan proyek sedang berjalan.

 

Ia mencontohkan bilamana ada sebuah proyek pembangunan yang sedang berjalan, dan dalam prosesnya  terjadi masalah.

 

Ketika terjadi masalah ini, menurutnya yang merupakan mantan dosen hukum, pihak penegak hukum belum bisa melakukan penyelidikan, karena mekanisme tender masih berjalan.

 

"Saya karena dosen, sehingga terlalu berpedoman pada teori saja, teori penegakan hukum bisa dilakukan mulai disini, misalnya ada proyek sedang berjalan dan ada masalah, belum boleh dilakukan penyelidikan,"

 

"Bila setelah selesai silahkan, itu ada waktunya untuk dipidanakan, saya sendiri sangat mendukung penegakan hukum terkait korupsi dalam segala aspek,"tegasnya.

 

Lalu, Sutarmidji juga mengingatkan kepada Politisi dan pelaku usaha yang ada di Kalbar untuk menjalankan tugas sesuai aturan.

 

"Kalau di Pemda itu pasti berkaitan dengan para kontraktor,  kontraktor itu saya harap bekerja dengan kualitas yang benar, lalu konsultan dan pengawas itu juga harus patuh pada aturan,"katanya.

 

"Bila ada proyek, lalu kontraktor yang istilahnya ada buang 20 persen, itu pasti sudah tidak beres, celahnya pasti ada, akhirnya apa, putus kontrak,"jelas Midji.

 

Hal senada disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto yang pada awal penyampaian mengatakan sensitifitas kata-kata “Panggil” di institusi Kepolisian yang bisa berkmakna Upaya paksa.

 

“Kita dalam Upaya penegakkan hukum tentu tidak boleh pandang bulu, Institusi Kepolisan sebagai Aparat Pengak Hukum (APH) tentu akan melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal tersebut juga berlaku di internal Kepolisian, oleh karenanya penegakan hukum dan pencegahan mesti terus dilakukan,” tegas Kapolda.

 

Sementara itu Kasi Penuntutan Pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Suparman, SH, M.H dalam pemaparannya mengatakan bahwa Kejaksaan dalam melakukan penindakan tentu berdasarkan laporan yang diterima oleh jaksa.

 

“Untuk tindak Pidana Korupsi apalagi jika berkenaan dengan Kepemiluan itu nanti ada tim khusus yang menangani yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang nantinya akan dibentuk bersama stakeholder terkait,” jelasnya. (tim liputan).

 

Editor : Humas Yarsi Pontianak

Share:
Komentar

Berita Terkini