Pelaku Pencurian Mobil Di Kubu Raya |
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah, Ia mengatakan dua terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil ini berinisial WO (27) dan RI (32) yang merupakan warga Semarang yang sudah berdomisil di Kabupaten Kubu Raya.
"Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan Korban Sunardi (29) warga Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya atas peristiwa pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai Raya pada Senin 9 Januari 2022 jam 02.30 Wib pagi untuk ditindak lanjuti oleh Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya,” terang Ade.
Akibat tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah tersebut, Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah).
Berdasarkan laporan Korban Sunardi (29) warga Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban beralamatkan di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu, selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut,” terang Ade.
Aipda Ade Surdiansyah menjelaskan kedua tersangka pelaku ditangkap terpisah oleh Tim Gabungan, WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart, sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sedangkan tersangka berikutnya RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut.
"Dari tersangka kami mengamankan 1 unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MT KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah Solid, 1 buah Stnk Mobil Daihatsu Sigra-R a.n Sunardi dan 1 buah kunci Mobil warna Hitam, terhadap kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara,” Pungkas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah. (tim liputan).
Editor : Humas Yarsi Pontianak