Dua Pelaku Pencurian Di Pergudangan Kubu Raya |
Tim Joker menangkap keduanya karena melakukan aksi pencurian di Komplek Pergudangan yang berlokasi di Jalan Adisucipto Km 5,5 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (21/4/23) lalu.
Kedua pelaku pencurian ternyata merupakan Residivis kasus yang sama, keduanya melakukan pencurian berupa 1 Dus Kornet, 1 Dus Keju Gold, 1 Dus Keju Spready dan 4 Dus Kit B2B 115 Ml dengan cara merusak gembok Rolling Door area Gudang tersebut sehingga korban menelan kerugian jutaan rupiah
Dalam keterangannya Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih,S.H., membenarkan telah melakukan penangkapan dua residivis pencurian tersebut.
"Pelaku dua orang pria ini adalah Hasen (43) seorang Pria asal Pontianak yang beralamat di Gang. Sahabat Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Yopi (24) pria asal Pontianak yang beralamat di Gang. Cempaka Putih Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," jelas AKP Hasiholan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan Tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya melakukan Penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari pihak korban dan mengolah TKP secara teliti
“Selama 13 hari Tim Joker Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan serta pengejaran dan akhirnya berhasil menuntaskan kasus pencurian dan menangkap kedua residivis tersebut,” ungkapnya
AKP Hasiholan Saragih menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Joker Polsek Sungai Raya sudah mengantongi nama kedua pelaku Residivis tersebut. Naas pada saat kedua pelaku kembali mendatangi Komplek Pergudangan Adisucipto Tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya," jelas AKP Hasiholan.
Dari keterangan diperoleh kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak dua gembok yang mengunci Rolling Door area Gudang, kemudian masuk kedalam gudang dan mengambil barang curian serta mengangkut barang tersebut menggunakan sepeda motor jenis HONDA NF 125 TR warna Hitam KB 4649 OO.
“Dari Hasil pemeriksaan kedua tersangka ini merusak gembok Rolling Door dan gembok mobil box menggunakan kunci palsu dan kunci tersebut masih dalam pencarian tim Joker dikarenakan kunci tersebut dibuang oleh pelaku di area parit Jalan Adisucipto oleh tersangka,” sambungnya.
Saat ini Tim Joker Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini secara mendalam terkait keterlibatan pelaku lain dan kemumgkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain yang menjadi lokasi tindak kejahatan kedua residivis tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan dari kasus ini masih ada tersangka lain dan TKP lainnya di Kabupaten Kubu Raya atau di Kabupaten lainnya, karena perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara” pungklas AKP Hasiholan. (tim liputan).
Editor : Humas Yarsi Pontianak