Selegram Cantik Ini Akhirnya Ditahan Kejari Pontianak |
www.YARSIPONTIANAK.COM (PONTIANAK) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan eksekusi seorang selegram cantik berinisial RY Alias OLA terkait perkara Tindak Pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil mengamankan terpidana selegram cantik berinisial RY Alias OLA saat sedang berada di Gaia Mall, Kabupaten Kuburaya pada hari Senin pukul 10.00 Wib (6 Febuari 2023).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi, S.H., M.Hum melalui siaran pers yang diterima redaksi www.yarsipontianak.com yang menyebutkan penahanan terpidana selegram cantik berinisial RY Alias OLA terkait perkara Pencemaran nama baik.
RY Alias OLA terjerat tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan terpidana berinisial RY Alias OLA di Gaia Mall, Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 06 Febuari 2023 pukul 10.00 Wib berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022,” terang Kajari) Pontianak, Wahyudi.
Kemudian terhadap terpidana berinisial RY Alias OLA dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Akibat kasus ini terpidana berinisial RY Alias OLA dijatuhkan Pidana Penjara Selama 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” pungkas Kajari Pontianak. (tim liputan).
Editor : Humas Yarsi Pontianak