Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K |
Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan kasus pembunuhan tersebut diketahui terduga pelaku itu berinisial HD (36) warga Bhakti Suci Desa Sungai Asam yang tak lain adalah kerabat dari suami korban Nor Azizah.
Terduga pelaku berinisial HD yang sebelumnya buron berhasil ditangkap pada saat duduk di sebuah warung di Jalan S. Parman Desa Mekarsari Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang pada hari Sabtu (11 Maret 2023) sore.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin (13 Maret 2023).
“Iya benar, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Joker Polsek Sungai Raya, Jatanras Polres Kubu Raya, Satreskrim Polres Ketapang dan Resmob Polda Kalbar berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Nor Azizah warga Parit Harum Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya,” jelasnya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K menjelaskan terduga pelaku pembunuhan berinisial HD (36) adalah kerabat dari suami korban yang bekerja di Negara Malaysia. HD melakukan pembunuhan secara sadis terhadap dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang berusia 5-6 Bulan.
“Setelah pelaku melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban seorang wanita muda umur 26 Tahun, ia lantas melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran dari apparat Kepolisian, namun naas pelarian selama 6 hari terhenti di Kabupaten Ketapang,” ungkap Kapolres.
AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., dalam konferensi persnya kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut diawali tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong Kabupaten Ketapang pada Sabtu (11/3/23) sekira jam 13.35 Wib, kemudian Kasat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
“Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengaman terhadap pelaku yang berada di salah satu warung di Jalan S. Parman pada jam 14.00 wib, selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Ketapang untuk dilakukan introgasi awal, saat dilakukan introgasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut, perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” terang AKBP Arief Hidayat.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, terduga pelaku pembunuhan ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan, namun bukannya ke Singkawang pelaku malahan pergi ke Kabupaten Ketapang selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga parit harum ini berkat kerja keras tim gabungan dan juga bantuan masyarakat yang memberikan informasi, pelaku akhirnya berhasil diciduk dan segera diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
“Atas perbuatan pelaku ini dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K. (tim liputan).
Editor : Humas Yarsi Pontianak