• Screen




Sebanyak 6 Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru Ngaji

Editor: www.YarsiPontianak.com author photo
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., Saat Press Rilis 
www.YARSIPONTIANAK.COM (KUBU RAYA) – Sebanyak  6 anak laki-laki yang masih dibawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial AZ (18) di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

Tragisnya, pelaku pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang guru pembinanya sendiri di sebuah lembaga pendidikan, bahkan diantara 6 bocah yang masih dibawah umur tersebut terdapat 2 anak yang disodomi oleh pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., saat press rilis bersama awak media di Aula Mapolres Kubu Raya jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (20 Januari 2022).

Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial AZ (18) di Kecamatan Sungai Kakap ini berawal dari kecurigaan salah satu orangtua santri, dimana anaknya tidak mau lagi belajar ke tempat kedua anaknya belajar dengan alasan sering menjadi korban penganiayaan.

"Salah satu Orangtua santri kemudian melapor, kemudian diketahui peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku atas nama AZ dan ada 6 orang anak laki-laki telah  menjadi korban, dimana dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya serta pendampingan dari KPAID Kubu Raya,” terang Kapolres.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., mengungkapkan rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dari keterangan yang dihimpun dilakukan oleh tersangka sejak bulan November 2022.

"Modusnya pelaku berinisial AZ (18) ini melakukan bujuk rayu kepada korban dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban,” ujar AKBP Arief Hidayat.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra dalam konferensi di Polres Kubu Raya juga mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anak laki-lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.

Namun, saat hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, semula sang anak mengaku kerab mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut.

“Namun, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu diantara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku,” beber Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

Atas hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya.

"Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual," ungkap Indrawan.

Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.

Saat ini Kasus Pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial AZ (18)  terus kami dalami untuk kesehatan para korban dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban.

“Atas Kasus pencabulan ini Pelaku terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Jo Pasal 76 E Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun,” pungkas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat. (tim liputan).

Editor : Humas Yarsi Pontianak

Share:
Komentar

Berita Terkini