Bukti Sinergisitas BPN Bersama Kejari Dan Pemkot Pontianak |
www.YARSIPONTIANAK.COM (PONTIANAK) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak delapan sertifikat tanah di eks Puskesmas Pal Lima milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menyerahkan sertifikat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Wahyudi, untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota pada hari Kamis (22 Desember 2022) lalu.
Selain delapan sertifikat itu, juga diserahkan 53 sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta tiga sertifikat pemecahan di lokasi SMAN 8 Pontianak berstatus hak pakai.
Edi menerangkan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk pemanfaatan dan pengamanan aset milik Pemkot Pontianak sebagaimana arahan dari Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam penertiban aset pemerintah daerah.
Diakuinya, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," ujarnya.
Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menjelaskan, sertifikat hak pakai yang diserahkan keseluruhan berjumlah 64 bidang tanah, yang terdiri dari delapan sertifikat eks Puskesmas Pal Lima, 53 sertifikat fasum dan fasos serta tiga sertifikat pemecahan di SMAN 8.
"Untuk prosesnya sesuai mekanisme SOP yang ada di BPN," ungkapnya.
Arli menambahkan, kendala yang dihadapi terkait dengan hak pakai, di antaranya kelengkapan berkas. Menurutnya, kelengkapan berkas adalah administrasi yang harus betul-betul dipenuhi, misalnya alas haknya, penguasaan dan perolehannya.
"Termasuk jika terjadi konflik dengan masyarakat, harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah clear, baru kemudian kami proses menjadi hak pakai," sebutnya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi makin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," imbuhnya
Kepala Kejari Pontianak Wahyudi mengatakan, peran kejaksaan salah satu tugas dan fungsinya adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama Pemkot Pontianak dengan Kejari Pontianak juga sudah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Dalam hal ini Kejari Pontianak menerima surat kuasa untuk pemulihan hak atas aset milik Pemkot Pontianak secara keperdataan bekerja sama dengan BPN Kota Pontianak.
"Kami identifikasi permasalahan yang ada atas objek tersebut, berkoordinasi dengan BPN Kota Pontianak dan Pemkot Pontianak, yang mana terjadi penyimpangan sehingga aset itu dikuasai pihak lain," terangnya.
Berkoordinasi dengan BPN, pihaknya menelusuri bagaimana aset tersebut bisa dikuasai pihak lain. Hasil penelusuran, aset-aset itu memang milik Pemkot Pontianak. Selanjutnya, lewat prosedur di BPN, aset itu bisa kembali kepada pemilik yang sah yakni Pemkot Pontianak.
Keberhasilan dalam penyelamatan aset ini tidak terlepas dari sinergi antara BPN Kota Pontianak, Kejari Pontianak dan Pemkot Pontianak.
"Masih ada dua aset Pemkot yang tengah ditelusuri karena orang-orangnya pada pindah, masih dalam proses identifikasi," pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Humas Yarsi Pontianak